Uncategorized

Polres Sumbawa Barat Bekuk Tiga Pengedar Sabu Sekaligus

Sumbawa Barat  Lenterantb.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Sumbawa Barat.

Melalui operasi yang digelar pada Kamis, 25 September 2025, tim opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk tiga terduga pengedar sabu dalam serangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial J, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Poto Tano.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H. segera memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.

“Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami memastikan ada indikasi kuat peredaran sabu yang melibatkan beberapa pelaku,” ungkap IPTU I Made Mas Mahayuna.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim Sat Resnarkoba lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap J di Dusun Poto Tano A, Desa Poto Tano.

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa J terlibat aktif dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap J.

Petugas memperoleh informasi penting mengenai keterlibatan pelaku lain berinisial H, yang kemudian berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dari hasil interogasi terhadap H, polisi kembali mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada E, yang diketahui memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini.

Tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi ketiga dan melakukan penangkapan terhadap E. Proses penggeledahan terhadap E dilaksanakan dengan disaksikan langsung oleh aparat desa setempat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa E berperan sebagai perantara utama dalam peredaran sabu tersebut.

Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di wilayah Alas Barat, Sumbawa Besar.

Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkotika lintas kecamatan yang beroperasi di wilayah Sumbawa Barat dan sekitarnya.

“Temuan ini sedang kami dalami untuk mengungkap siapa saja pihak lain yang terlibat. Kami terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran ini hingga ke akar-akarnya,” jelas IPTU I Made Mas Mahayuna.

Dalam operasi tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 2,19 gram, serta alat komunikasi yang diduga digunakan dalam transaksi. Ketiga pelaku J, H, dan E, kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen kuat pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ini tanggung jawab bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas IPTU I Made Mas Mahayuna.

Polres Sumbawa Barat akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. (Dn)

Related posts

Danrem 162 Wira Bhakti Tinjau Realisasi Program MBG di TK Kartika Gebang

TIm Redaksi

137 Pegawai KSB Terima SK PPPK Tahap II, Bupati Tekankan Tanggung Jawab dan Dedikasi

TIm Redaksi

Pemda KSB Mutasi 178 Pejabat, Dorong Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

TIm Redaksi

Leave a Comment