Sumbawa Barat, LENTERA NTB — Polemik mengenai peredaran minuman keras (miras) kembali memanas di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Kali ini, tekanan publik semakin kuat setelah Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu, yang terdiri dari elemen masyarakat, pemuda, dan mahasiswa, menyampaikan desakan keras kepada Pemerintah Daerah dan DPRD KSB agar mengambil langkah konkret, transparan, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat yang sejak lama menolak peredaran miras di daerah tersebut.
Polemik mencuat setelah beredarnya surat resmi dari West Sumbawa Hotel Association kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB. Surat itu berisi permohonan penanganan serius terkait perizinan usaha pariwisata, terutama menyangkut Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol di wilayah KSB.
Temuan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah KSB sedang menuju pelonggaran izin miras? Ataukah terjadi kekacauan regulasi yang tidak dikendalikan secara serius oleh Pemda?
Aliansi menilai surat dari asosiasi hotel tersebut mengindikasikan adanya celah dalam regulasi daerah, terutama pada Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam perda tersebut, terdapat poin tentang makanan dan minuman yang dinilai masih sangat umum dan tidak memberikan batasan jelas antara produk halal dan produk beralkohol.
Menurut mereka, usulan masyarakat agar poin tersebut diperjelas menjadi frasa “Makanan dan Minuman Halal” atau “Non Alkohol/Non Miras” justru tidak direspons oleh DPRD KSB, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan para wakil rakyat.
“Ini bukan soal redaksi kecil dalam perda. Ini soal masa depan moral daerah. DPRD harus menjelaskan keberpihakannya. Jangan sampai perda justru menjadi celah bagi legalnya miras di KSB,” tegas Indra Dwi Herfiansyah, Ketua Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu.
Aliansi berpendapat, ketidakjelasan regulasi bisa menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan izin penjualan miras, suatu skenario yang dinilai bertentangan dengan nilai religius, sosial, dan kultural masyarakat Sumbawa Barat.
Surat asosiasi hotel ke DPMPTSP Provinsi NTB dinilai sebagai bukti lemahnya langkah Pemda KSB dalam menjaga ketat perizinan. Aliansi juga menyebut adanya minim transparansi kepada publik, sehingga masyarakat merasa ada proses “tertutup” yang tidak semestinya terjadi dalam isu krusial seperti peredaran miras.
“Ini alarm keras! Ada surat permohonan terkait izin penjualan miras, tetapi masyarakat tidak tahu apa sikap Pemda. Jangan sampai pemerintah bermain dua muka. Pemerintah dan DPRD jangan mengkhianati rakyat!” tegas Indra, yang juga merupakan Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat.
Situasi ini memperkuat dugaan adanya celah pengawasan yang dibiarkan terbuka, sehingga menimbulkan keresahan. Publik kini menuntut kejelasan, apakah Pemda pro terhadap penertiban miras atau justru membuka ruang bagi peredarannya.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Rakyat Sumbawa Barat Bersatu menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk segera melakukan langkah berikut:
1. Mengambil langkah tegas dan transparan terkait peredaran miras, termasuk menjelaskan status surat yang diajukan West Sumbawa Hotel Association.
2. Merevisi Perda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, terutama pada poin makanan dan minuman agar jelas melarang produk beralkohol.
3. Menertibkan seluruh peredaran miras, baik yang ilegal maupun berizin, jika menimbulkan keresahan masyarakat.
4. Memperketat pengawasan pada usaha pariwisata agar tidak terjadi penyalahgunaan celah regulasi.
5. Melibatkan tokoh agama, adat, pemuda, mahasiswa, dan masyarakat dalam pengawasan dan perumusan kebijakan.
6. Memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, guna mencegah spekulasi tentang keberpihakan Pemda maupun DPRD.
Polemik ini juga mendapat perhatian serius dari para ulama dan tokoh adat. Mereka menyatakan bahwa miras merupakan sumber berbagai kerusakan sosial yang tidak boleh dinormalisasi melalui celah regulasi.
“Jika miras dilegalkan melalui celah regulasi, maka itu bertentangan dengan syariat dan nilai moral masyarakat Sumbawa Barat. Pemerintah harus tegas menutup ruang itu,” ujar Dr. Tgh. Burhanuddin, QH., M.Pd., Ketua MUI KSB.
Tokoh adat pun memberikan pandangan yang sama. Mereka menekankan bahwa miras tidak sejalan dengan nilai budaya yang diwariskan leluhur.
“Kami di adat melihat miras bukan hanya masalah hukum, tetapi masalah kehormatan. Jika regulasi tidak tegas, identitas KSB sebagai daerah berperadaban fitrah akan tercoreng,” tegas H. M. Jafar Yusuf, S.Sos, Wakil Ketua LATS Kabupaten Sumbawa Barat.
Dengan menguatnya desakan dari masyarakat, pemuda, mahasiswa, ulama, dan tokoh adat, kini sorotan tertuju pada langkah Pemda dan DPRD KSB. Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan berdiri bersama aspirasi rakyat atau memilih sikap diam dalam isu strategis yang menyangkut moralitas, keamanan, dan masa depan generasi muda ini. (Dn)
