Sumbawa. LENTERA NTB — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa menggelar operasi senyap yang pada Jumat dini hari di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, 9 Januari 2026.
Dua pria asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), berhasil diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 109,64 gram atau lebih dari satu ons.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Buer.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH., segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan tertutup.
Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam yang mencurigakan dan terparkir di kawasan Pasar Pernang, Desa Labuhan Burung.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa waktu, sekitar pukul 00.15 WITA, petugas melihat dua orang pria mendekati dan hendak memasuki kendaraan tersebut. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan oleh salah satu terduga pelaku berinisial A alias R (50).
Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, petugas menemukan satu poket kecil sabu, sementara dari kantong sebelah kiri ditemukan satu poket besar sabu yang dibungkus plastik warna hitam dan biru.
Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, A alias R mengakui bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya, F alias F (43), yang juga berada di lokasi saat penangkapan. Keduanya diketahui merupakan warga Taliwang.
Lebih lanjut, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam pengembangan petugas.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 109,64 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu unit telepon genggam Android, serta plastik pembungkus warna hitam dan biru yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Harirustaman, SH., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal kepada kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti lebih dari satu ons ini adalah hasil kerja keras anggota di lapangan yang merespons cepat informasi masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para bandar maupun pengedar narkoba untuk merusak generasi bangsa di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tegas IPTU Harirustaman.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama berinisial AB yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika tersebut. (Dn)
