Sumbawa Barat, LENTERA NTB — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) secara resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna perdana yang digelar di Aula Utama DPRD KSB, Selasa, 20 Januari 2026.
Penetapan ini menjadi pijakan awal arah kerja legislasi dan pengawasan DPRD sepanjang tahun berjalan.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar, didampingi Wakil Ketua I Badaruddin Duri dan Wakil Ketua II Merliza. Turut hadir Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Agenda utama paripurna meliputi penetapan Renja DPRD KSB Tahun 2026 serta pengesahan Propemperda 2026. Dokumen Renja DPRD dibacakan secara resmi oleh Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan naskah Propemperda oleh Ketua DPRD bersama Bupati Sumbawa Barat sebagai simbol pengesahan dan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
Dalam sambutan pembuka, Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menegaskan bahwa rapat paripurna perdana ini memiliki makna strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Penetapan Renja dan Propemperda merupakan langkah penting untuk memastikan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD berjalan optimal serta sejalan dengan visi pembangunan Bumi Pariri Lema Bariri,” ujarnya.
Kaharuddin menjelaskan, Renja DPRD yang telah ditetapkan akan menjadi pedoman operasional bagi seluruh alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas kedewanan. Melalui Renja tersebut, DPRD diharapkan mampu merespons dinamika serta kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.
“Setiap aspirasi masyarakat yang telah kami serap harus benar-benar dikawal dan diwujudkan dalam kebijakan daerah, khususnya dalam pembahasan anggaran. DPRD harus hadir sebagai solusi atas persoalan pembangunan,” tegasnya.
Terkait Propemperda, Kaharuddin menekankan bahwa peraturan daerah merupakan fondasi hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, penyusunan perda harus mengedepankan kualitas dan kebermanfaatan bagi masyarakat.
“Kita harus mengutamakan kualitas di atas kuantitas. Perda yang dihasilkan harus solutif, tidak tumpang tindih, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta tetap memperhatikan kearifan lokal Kabupaten Sumbawa Barat,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Renja dan Propemperda, khususnya dalam penyelarasan kebijakan anggaran dan program pembangunan.
“Saya mengajak Bupati beserta jajaran eksekutif untuk terus membangun komunikasi yang harmonis. Propemperda yang telah ditetapkan harus diselesaikan tepat waktu dengan kajian teknis yang komprehensif agar dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Sumbawa Barat,” tandasnya.
Rapat paripurna perdana ini sekaligus menjadi penanda dimulainya tahun kerja DPRD KSB Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Renja DPRD dan Propemperda, diharapkan arah kebijakan legislasi daerah semakin terukur, responsif terhadap kebutuhan publik, serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Bumi Pariri Lema Bariri. (Dn)
