Berita Terkini

Kejagung Diminta Beri Sanksi Tegas Pelaku Korupsi Solar Nonsubsidi di Pertamina

Mataram, Lentera NTB – Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan (PP STN) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah negara untuk menindak tegas 13 korporasi yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan kebijakan harga solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero).

Dugaan praktik korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,54 triliun, sekaligus memperburuk ketimpangan ekonomi yang selama ini dirasakan oleh petani dan nelayan di Indonesia.

Sebagai organisasi yang mewakili kepentingan petani dan nelayan di seluruh tanah air, PP STN mengecam keras praktik curang yang memperkaya sejumlah korporasi besar, seperti PT Pamapersada Nusantara (Rp958,3 miliar), PT Berau Coal (Rp449,1 miliar), PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Rp264,1 miliar), dan beberapa perusahaan lainnya.

Menurut STN, praktik yang terjadi dalam tubuh BUMN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan sistemik yang membuat sumber daya energi, yang seharusnya menjadi hak rakyat, justru dikuasai segelintir elite ekonomi.

“Ketika petani dan nelayan berjuang menghadapi harga bahan bakar yang tinggi dan keterbatasan akses subsidi, dana negara yang semestinya digunakan untuk mendukung kedaulatan pangan justru jatuh ke tangan segelintir oligarki. Inilah yang kami sebut sebagai bagian dari kaum serakahnomics,” tegas Ketua Umum PP STN, Ahmad Rifai, dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Oktober 2025.

PP STN menilai, pelanggaran yang dilakukan para korporasi dan oknum pejabat BUMN tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang menegaskan larangan memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan merugikan keuangan negara, serta menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau korporasi.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 9E Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang secara tegas melarang direksi, komisaris, dan dewan pengawas mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas perusahaan di luar penghasilan sah mereka.

“Kami mencurigai adanya potensi pengayaan pribadi oleh oknum direksi, komisaris, atau pengawas dalam kasus ini. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung harus mengusutnya secara tuntas dan transparan,” tambah Ahmad Rifai.

Dalam pandangan STN, negara harus hadir dengan langkah hukum yang kuat dan adil. Karena itu, organisasi ini mendukung rekomendasi pengamat energi Sofyano Zakaria, yang menyerukan agar para pelaku korupsi tidak hanya diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara, tetapi juga dijatuhi hukuman pidana dan pencabutan izin usaha.

“Kami menuntut Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk tidak berhenti pada penyelidikan, tetapi juga menjatuhkan sanksi pidana yang setimpal serta mencabut izin korporasi yang terbukti bersalah. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, PP STN juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memperkuat tata kelola sektor energi nasional. Dalam pernyataannya, STN mengajukan tiga langkah konkret:

1. Memperketat pengawasan transaksi BUMN, khususnya di sektor energi, guna mencegah kebocoran sumber daya negara;

2. Mengalokasikan dana hasil pengembalian kerugian negara untuk program pemberdayaan petani dan nelayan, termasuk penyediaan solar subsidi yang adil dan transparan;

3. Melibatkan organisasi masyarakat sipil, termasuk serikat tani dan nelayan, dalam mekanisme pengawasan kebijakan energi nasional.

“Kami, Pimpinan Pusat Serikat Tani Nelayan, siap berdiri bersama lembaga penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan keadilan ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Ahmad Rifai.

Ia menegaskan, korupsi di sektor energi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

“Korupsi energi adalah musuh bersama. Kami menyerukan: Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal untuk Pertanian Kolektif di Bawah Kontrol Dewan Tani/Rakyat!,” pungkasnya. (Dn)

Related posts

Disparpora KSB Dorong Ekonomi Kreatif Melalui Pelatihan Barista

TIm Redaksi

Badaruddin Duri Gelar Reses di Desa Seloto, Serap Aspirasi Petani

TIm Redaksi

Pesta Demokrasi di SMPN 3 Sumbawa, Pilih Ketua OSIS Serasa Pilkada

TIm Redaksi

Leave a Comment