Sumbawa Barat, LenteraNTB.com — Upaya Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil gemilang.
Melalui operasi gabungan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Barat, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Taliwang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 5 Oktober 2025 di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial Y (26) dan S (30), keduanya warga Kecamatan Taliwang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, IPTU I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan control delivery yang dilakukan oleh BNN Provinsi NTB terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari luar daerah.
“Paket tersebut dikirim dari Medan dan ditujukan ke wilayah Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah mendapat informasi dari BNN NTB, kami langsung melakukan back up untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang penerima paket,” ungkap IPTU Mahayuna.
Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang telah dipantau, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat menerima paket tersebut.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat 50 gram dan 1 paket besar ganja dengan berat bruto mencapai 2.200 gram atau lebih dari 2 kilogram.
Temuan tersebut menjadi bukti kuat adanya upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang siap diedarkan di wilayah Sumbawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba antarprovinsi. Paket narkoba tersebut dikirim dari Medan dan diperkirakan akan diedarkan di beberapa titik strategis di Kabupaten Sumbawa Barat.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke BNN Provinsi NTB untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumbawa Barat mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Dn)
