Sumbawa Barat, Lentera NTB — Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin, 26 Januari 2026.
Peresmian tersebut berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif, inklusif, serta berbasis digital.
Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, maupun keterikatan kuat dengan Indonesia.
Kebijakan ini dirancang tanpa mengharuskan pemohon mengubah status kewarganegaraan asalnya, sekaligus tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.
Subjek kebijakan GCI meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk kembali berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa GCI hadir sebagai solusi atas keterbatasan sistem kewarganegaraan ganda, tanpa mengesampingkan prinsip hukum nasional.
“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari diaspora Indonesia. Salah satu penerima GCI, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.
Ia melihat kebijakan GCI sebagai peluang untuk kembali mengenal Indonesia secara lebih dekat sekaligus berbagi pengalaman yang dimilikinya.
“Saya melihat di Indonesia ada sleeping giants, talenta-talenta besar yang belum bangun. Saya berharap dapat berbagi pengalaman pribadi dan membantu membangkitkan potensi tersebut. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah menginisiasi program ini untuk menghubungkan diaspora Indonesia di mana pun berada,” ungkapnya.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai layanan GCI berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.
“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apa pun di masa depan akan saya lakukan dalam koridor hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih atas program GCI ini, saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat diterima,” tuturnya.
Secara teknis, permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan keimigrasian, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual.
Pemohon yang hendak menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi All Indonesia Arrival Declaration sebelum tiba di Indonesia.
Dalam waktu maksimal 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI secara otomatis akan memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.
Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Jaminan keimigrasian tersebut bersifat refundable, dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.
Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tidak diberlakukan bagi pemohon GCI dalam klasifikasi penyatuan keluarga, termasuk pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.
Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia.
Sementara itu, bagi pemohon GCI dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Skema ini memungkinkan individu dengan kompetensi strategis untuk tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI selaras dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat transformasi layanan publik.
“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI kami bangun melalui ekosistem digital yang terhubung, dengan harapan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegas Agus Andrianto.
Selain meresmikan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.
Yuldi Yusman menambahkan bahwa peresmian Global Citizen of Indonesia dan pembentukan kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan keimigrasian, baik dari sisi digitalisasi maupun kelembagaan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (Dn)
