Sumbawa Barat, LENTERA NTB — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Peningkatan status perkara ini disampaikan langsung oleh Kejari Sumbawa Barat dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Senin, 12 Januari 2025.
Dengan naiknya status tersebut, jaksa juga mengisyaratkan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi, S.H., menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, penetapan tersangka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
“Di tahap penyidikan ini dipastikan akan ada penetapan tersangka. Untuk menuju penetapan tersangka, masih berproses dan akan kami dalami lebih lanjut. Saat ini kami belum bisa memberikan bocoran siapa calon tersangkanya karena masih dalam tahap penyidikan,” ujar Lalu Irwan.
Skema Pengadaan Combine 2023–2025
Kasus ini bermula dari pengadaan bantuan mesin combine harvester yang bersumber dari pokir anggota DPRD Sumbawa Barat dalam rentang waktu tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.
Rinciannya, pada tahun anggaran 2023 tercatat pengadaan 2 unit mesin combine. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2024 menjadi 6 unit, dan kembali melonjak pada tahun 2025 dengan total 13 unit mesin combine. Secara keseluruhan, terdapat 21 unit mesin combine yang menjadi objek perkara.
Seluruh pengadaan tersebut disebut berasal dari 10 pokir anggota DPRD Sumbawa Barat. Namun hingga kini, pihak kejaksaan belum mengungkap apakah 10 anggota DPRD tersebut merupakan legislator yang masih aktif menjabat atau mantan anggota dewan.
Bukti Permulaan dan Puluhan Saksi Diperiksa
Keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil setelah tim jaksa penyelidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kesimpulan tersebut diperoleh melalui pemeriksaan intensif terhadap sekitar 23 orang saksi, serta penelusuran dan pendalaman terhadap berbagai dokumen terkait pengadaan bantuan mesin pertanian tersebut.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga perkara layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Kejari Sumbawa Barat juga melakukan langkah pengamanan terhadap barang bukti.
Hingga saat ini, jaksa telah menerima 7 unit mesin combine dari total 21 unit yang tersebar di 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.
Tujuh unit mesin tersebut diserahkan oleh tujuh kelompok tani, dan jumlahnya diperkirakan masih akan bertambah.
Pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi pemindahtanganan mesin ke pihak lain atau ke lokasi lain, khususnya dari kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif.
Seluruh proses penyerahan mesin combine tersebut telah dituangkan secara resmi dalam berita acara penerimaan dari kelompok tani kepada jaksa penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejaksaan menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan mesin combine harvester sejak tahun 2023 hingga 2025.
Penyimpangan tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp11,25 miliar, atau setidak-tidaknya mendekati angka tersebut berdasarkan perhitungan internal tim penyidik.
Kejari Tegaskan Profesionalitas Penanganan Perkara
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan akuntabilitas, serta sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di lapangan,” tegas Agung Pamungkas.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Sumbawa Barat, khususnya terkait penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret program bantuan pertanian bernilai miliaran rupiah tersebut. (Dn)
