Sumbawa Barat. LenteraNTB.com – Sebanyak 137 pegawai di Kabupaten Sumbawa Barat resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa 1 Oktober 2025
Kepala BKPSDM Drs. Mulyadi, M.Si menyampaikan bahwa, hingga saat ini total PPPK di Kabupaten Sumbawa Barat mencapai 2.413 orang pada tahap pertama. Sementara pada tahap kedua kali ini, sebanyak 137 pegawai kembali resmi diangkat.
Ia menjelaskan bahwa proses pengangkatan ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan, guna memastikan seluruh aparatur memperoleh haknya dan tidak ada yang dirugikan dalam penataan formasi.
Sementara itu, Bupati Amar Nurmansyah menegaskan bahwa status PPPK bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan dedikasi dan profesionalisme tinggi.
Ia meminta seluruh pegawai untuk fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing.
“Status PPPK adalah amanah. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Jadilah bagian dari pelayanan publik yang berkualitas dan dirasakan masyarakat,” tegas Bupati Amar.
Bupati juga mengingatkan agar para pegawai berhati-hati terhadap tawaran pinjaman atau layanan keuangan yang tidak resmi.
Ia meminta agar seluruh aparatur hanya menggunakan jalur dan mekanisme yang benar, demi menghindari masalah keuangan di masa mendatang.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang tidak jelas. Gunakan jalur resmi agar aman dan tidak menimbulkan masalah,” pesannya.
Bupati Amar menjelaskan, dalam proses penataan formasi, terdapat sejumlah pegawai yang awalnya mendaftar pada formasi guru namun ditempatkan pada formasi teknis karena keterbatasan jumlah formasi guru yang tersedia.
Langkah tersebut, katanya, telah dilakukan sesuai regulasi, agar seluruh peserta tetap mendapatkan kepastian status kepegawaian yang sah dan sesuai kebutuhan organisasi.
“Penempatan ini dilakukan berdasarkan aturan dan kebutuhan daerah. Pemerintah memastikan tidak ada yang dirugikan, semua tetap mendapat hak dan kepastian status,” tegasnya.
Bupati juga menyoroti keragaman masa pengabdian para pegawai yang menerima SK, mulai dari yang baru beberapa tahun hingga belasan tahun mengabdi.
Menurutnya, hal ini adalah bentuk keberuntungan dan kesempatan emas yang harus disyukuri.
“Setiap individu diberi kesempatan untuk berkembang dalam jalur pengabdian yang sama. Gunakan kesempatan ini untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap momentum ini menjadi semangat baru dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Mari kita syukuri kesempatan ini dengan bekerja sungguh-sungguh, penuh integritas, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Dn)
